Tanpa perlawanan tersangka langsung diringkus dan dibawa ke Mapolres Temanggung"

Temanggung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan Sanyoto (20) warga Dusun Digelan, Desa Soropadan, Kabupaten Temanggung karena telah memperkosa AN (15), gadis warga Kranggan Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto di Temanggung, Rabu, mengatakan, kejadian pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 18.15 WIB itu bermula ketika korban diminta untuk mengantarkan pelaku membeli pakaian di Secang.

Setelah sampai di Kuburan China Soropadan, pelaku masuk ke area kuburan dengan alasan ingin menemui temannya guna mengambil uang miliknya, namun di lokasi tersebuut korban dipaksa bersetubuh dengan pelaku, namun ia menolaknya.

Karena ditolak, pelaku memukul korban dan mengancam akan membunuhnya jika korban tidak mau menuruti permintaannya. Korban akhirnya menuruti permintaan pelaku karena takut.

Setelah menyetubuhi korban, katanya pelaku meninggalkan korban di area kuburan tersebut dan telepon seluler milik korban diminta pelaku. Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke polisi.

Kapolres mengatakan, tersangka berhasil diringkus oleh petugas pada Selasa (30/6) malam, setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap tersangka.

"Tanpa perlawanan tersangka langsung diringkus dan dibawa ke Mapolres Temanggung," katanya.

Ia mengatakan, hasil penyelidikan sementara tersangka mengakui semua perbuatannya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu stel pakaian milik tersangka dan korban yang dikenakan saat melakukan perbuatan tersebut, dua buah telepon seluler, dan sebuah sepeda motor Yamaha Vega dengan nomor polisi AA 2673 CN.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil visum korban memang disetubuhi paksa oleh tersangka. Pelaku dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E UU nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU nomor 23 Tahun 2002, subsider Pasal 29 Ayat 1 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

Tersangka juga diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara karena telah membawa lari telepon seluler korban.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015