Kapolres Gresik, AKBP Ady Wibowo, Rabu mengatakan bahwa tiga tersangka itu, dua di antaranya berinisial JS dan SU yang bekerja di media online, sedangkan satu tersangka berinisial DF bekerja di media cetak mingguan.
"Ketiganya tertangkap tangan melakukan pemerasan di salah satu pusat perbelanjaan Kabupaten Gresik kepada seorang nara sumber, dan polisi mendapatkan barang bukti uang senilai Rp20 juta, telepon seluler serta bukti dari rekaman CCT," ucapnya di Gresik.
Mereka tertangkap setelah korban melaporkan aksi mereka kepada polisi. Tiga oknum wartawan itu mencoba memeras dan memaksa agar korban menyerahkan uang senilai Rp20 juta, dan bila tidak dikabulkan maka kasus perselingkuhan korban akan diungkap di media.
"Modus pemerasan yang dilakukan tersangka adalah dengan menakut-nakuti korban dan mengancam akan menuliskan berita perselingkuhannya, kemudian korban melaporkan tindak pemaksaan ini kepada polisi," katanya.
Sementara itu, akibat tindak pemerasan ini ketiga tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara, karena melanggar pasal 368 KUHP tentang memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman.
Selain itu, ditambah pasal 369 KUHP tentang memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau tulisan atau ancaman akan membuka rahasia dengan hukuman empat tahun penjara.
Ady berharap, dari peristiwa ini masyarakat bisa semakin berani melaporkan apabila ada masalah atau tindak pemerasan yang dilakukan oleh siapa pun oknumnya.
Pewarta: Abdul Malik Ibrahim
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015