"Dengan dimulainya BPJS Ketenagakerjaan yang beroperasi hari ini merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat khususnya para tenaga kerja di Republik ini," katanya.
BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja formal maupun informal karena hal itu merupakan amanah konstitusi serta UU SJSN.
"Pemberlakuan BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan harapan baru bagi masyarakat untuk mendapatkan masa depan yang lebih baik," katanya.
Dia juga mengemukakan mulai 1 Juli 2015 persentase untuk jaminan pensiun diputuskan tiga persen dan secara bertahap akan menjadi delapan persen pada tahun 2030.
"Saya mengapresiasi bahwa plafon antara batas atas iuran tidak lagi menggunakan pengalian penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tetapi menggunakan angka pasti, yakni Rp7 juta," katanya.
Okky juga berharap pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap angka tetap Rp7 juta itu setiap tahunnya harus disesuaikan dengan kenaikkan gaji para pekerja setiap tahun.
"Sama seperti rencana pemerintah melakukan evaluasi jumlah persentase iuran jaminan pensiun setiap tahunnya. Agar nilai pokok pensiun yang terkumpul bisa meningkat dan besarnya uang pensiun yang akan diterima oleh pekerja pada waktunya nanti juga bertambah besar," katanya.
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015