Jakarta (ANTARA News) - Untuk mengurangi terjadinya penimbunan barang sementara di Pelabuhan Tanjung Priok, pemerintah perlu menaikkan tarif tempat penimbunan barang sementara (TPS) Lini II Tanjung Priok.
"Sebab, tarif yang berlakusekarang tidak menstimulus importir untuk segera memproses perizinan. Kenaikan tarif TPS diharapkan bisa menjadi pertimbangan importir untuk mempercepat mengajukan perizinan sehingga targetwaktu dwelling time bisa tercapai," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Selanjutnya, kata Heri, pemerintah perlu mengoptimalkan pelayanan perizinan dengan meminta kementerian/lembaga untuk mengirimkan secara elektronikrekomendasi/pertimbangan teknis yang diterbitkannya selain mendorong percepatan pelayanan perizinan di K/L teknis secara real time online dan terintegrasi ke dalam INSW.
"Yang terakhir, perlu pula menempatkan petugas di Help-Desk di Pelabuhan Tanjung Priok secara berkelanjutan dan optimalisasi Dry Port (CDP) sehingga kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok meningkat," kata dia.
Heri mengutip data Bea Cukai yang menyebut dari total 937.857 container yang diproses di Pelabuhan Tanjung Priok selama periode Januari 2014 sampai dengan 15 Februari 2015 hanyasekitar 7% yang masuk "jalur merah" dan 14% "jalurkuning". Kemudian 79% masuk jalur MITA (khusus) dan "jalur hijau" dengan dwelling time sekitar hanya 4-5 hari.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015