Kalau ada penyimpangan dalam proses penyidikan, ada ruangnya yaitu gugatan praperadilan. Digugat saja,"
Denpasar (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Bali mempersilakan Margriet Megawe dan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan wanita berusia 60 tahun itu sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline.
"Kalau ada penyimpangan dalam proses penyidikan, ada ruangnya yaitu gugatan praperadilan. Digugat saja," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie di Denpasar, Selasa.
Selain itu, Polda Bali juga mempersilakan melaporkan ke Mabes Polri apabila pihak Margriet merasa tidak puas dan melihat adanya penyimpangan.
"Kalau ada penyimpangan, nanti Mabes (Polri) turun mengawasi," ucapnya.
Kasus pembunuhan Engeline sendiri ditangani oleh Polresta Denpasar, sedangkan kasus dugaan penelantaran anak ditangani oleh Polda Bali.
Namun kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul di Mapolda Bali, Senin (29/6) menuding saat kliennya hendak menjalani pemeriksaan yang dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, kliennya malah diperiksa oleh penyidik Polresta Denpasar.
"Ini pemeriksaan oleh Polresta Denpasar, tetapi di bawah kendali Polda Bali, di pemeriksaan ada orang Polda semua," katanya.
Terkait dengan hal itu, Ronny Sompie menjelaskan bahwa Polda Bali tidak ada unsur menekan Polresta Denpasar dalam penanganan kasus pembunuhan gadis cantik itu, namun sebagai bentuk asistensi.
"Polda Bali tidak ada menekan Polresta Denpasar. Kepolisian nasional itu rentang kendali sampai ke tingkat polsek. Kami ini bukan polisi pemda, ini polisi nasional," tegasnya.
Sebelumnya pihak Margriet melalui kuasa hukumnya yakni Hotma Sitompul meragukan penetapan status tersangka kepada kliennya.
Ia menilai penepatan tersangka itu tidak berdasarkan fakta dan data namun karena tekanan publik.
Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015