Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla membicarakan upaya penyelesaian kasus perlindungan anak pasca-diundangkannya UU Nomor 35 Tahun 2014, perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ada beberapa poin yang tadi kita bicarakan terkait bagaimana menjamin kehadiran negara untuk mengatasi kasus yang timbul dan mencegah kasus serupa terjadi," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Selasa.
Asrorun mengatakan, dalam pertemuan tersebut Wapres mengingatkan betapa pentingnya partisipasi masyarakat karena permasalahan perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.
"KPAI juga menyampaikan data-data pengaduan yang ada di KPAI, yang paling tinggi adalah kasus pengasuhan karena itu perlu ada langkah-langkah progresif," katanya.
Dia menyebutkan, ide Wapres terkait dengan peningkatan intensitas komunikasi orang tua dengan anak, salah satunya dengan pengurangan dan pengaturan jam kerja masih relevan dalam rangka kualitas penyelenggaraan perlindungan anak.
Pertemuan itu juga turut dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise.
Yohana mengatakan, ia hadir karena berhubungan dengan perlindungan anak.
"Jadi tadi KPAI menjelaskan fungsi dan tugas mereka pada Wapres, masalah intenal kelembagaan mereka, dan bagaimana menjawab kasus-kasus yang selama ini ditangani dan pengawasan-pengawasan yang sudah dilakukan selama ini," kata Yohana.
Yohana mengatakan, kementerian yang dipimpinnya akan melakukan rapat koordinasi antara KPAI, Komnas Perlindungan Anak untuk melihat fungsi dan tugas masing-masing.
"Karena kadang-kadang KPAI sudah datang membuat hal seperti ini, kementerian kami juga datang dengan hal yang sama, dan Komnas PA masuk, akhirnya seperti tabrakan, tumpang tindih," jelas Yohana.
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015