Rejanglebong (ANTARA News) - Kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Rejanglebong Provinsi Bengkulu, menyebutkan besaran zakat fitrah yang diberlakukan di daerah itu tertinggi senilai Rp28.000 per jiwa.

"Untuk beras dengan takaran seberat 2,5 kg, sedangkan untuk uang beras jenis super nilainya Rp28.000, kemudian beras kualitas sedang Rp25.000 dan beras kualitas rendah Rp22.000 per jiwa," kata Kepala Kemenag Rejanglebong, CH M Naseh di Rejanglebong, Selasa.

Penetapan besaran nilai zakat yang akan dibayarkan dalam bentuk uang tunai tersebut, kata dia, sudah dilakukan melalui survei harga beras pada empat pasar tradisional di Rejanglebong seperti Pasar De, Pasar Atas Curup, Pasar Bang Mego dan Pasar Kecamatan Padang Ulak Tanding.

Besaran nilai zakat fitrah pada tahun ini, tambah dia, nilainya lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya seiring peningkatan harga jual beras. Pada 2014 lalu, zakat beras kelas satu nilainya Rp26.000, kelas dua Rp23.000 dan kelas tiga sebesar Rp20.000 per jiwa.

Pembayaran zakat fitrah itu sendiri hukumnya wajib bagi kalangan umat Islam baik laki-laki maupun perempuan mulai dari bayi yang baru lahir.  Zakat dibayarkan sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

Pembayaran zakat fitrah ini bisa dilakukan di masjid, mushola maupun di kantor Baznas setempat.

Beras atau uang yang terkumpul ini nantinya akan dibagikan petugas zakat kepada warga yang berhak menerimanya yang terbagi dalam delapan golongan atau asnaf seperti fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil.


Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015