Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan investor swasta, baik dalam negeri maupun asing, masih diperbolehkan untuk terlibat dalam pengusahaan air di Indonesia.
"Dalam rapat diputuskan bahwa pengusahaan air diberikan kesempatan kepada swasta baik dalam negeri maupun asing untuk ikut serta," katanya menanggapi harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengusahaan Air di Jakarta, Senin.
Basuki mengatakan rancangan aturan ini segera ditandatangani dan difinalisasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai antisipasi pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi.
Dengan adanya pembatalan UU tersebut, maka pengelolaan sumber daya air kembali mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 1974, yang berarti pengusahaan sumber daya air oleh swasta atau KPS tidak lagi memiliki dasar hukum.
Basuki pun memastikan pemerintah masih mengizinkan adanya keterlibatan investor swasta, namun bukan sebagai prioritas utama, karena pemerintah memberikan kesempatan kepada BUMN maupun BUMD untuk berkontribusi terlebih dahulu.
"Prioritasnya, misalnya di kawasan-kawasan mandiri, itu BUMN BUMD yang sudah ada. Kalau tidak ada BUMN BUMD yang belum mampu, baru dia (swasta) boleh masuk. Prioritas utamanya adalah BUMN-BUMD," katanya.
Dalam draf RPP tersebut, juga tercantum beberapa persyaratan bagi keterlibatan swasta nasional maupun swasta asing, termasuk apabila ada kontraktor asing yang ingin melakukan Joint Operation dengan kontraktor lokal.
Selain itu, untuk mempermudah ruang gerak BUMN maupun BUMD dalam memberikan pelayanan terkait pengusahaan sumber daya air, pemerintah berencana untuk menghapuskan utang PDAM sebesar Rp4 triliun.
"Seperti halnya BUMD PDAM masih banyak yang kurang sehat, makanya masih diberikan kesempatan kepada swasta, karena BUMD belum tentu (sehat manajemennya). Kita sekarang lagi menguatkan dengan memutihkan utang beberapa PDAM," ujar Basuki.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015