Jakarta (ANTARA News) - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengklarifikasi berita tentang 52 WNI yang ditahan otoritas Tiongkok karena terlibat kasus penyelundupan narkoba sebagai salah informasi.
"(Berita) itu salah informasi karena tidak pernah ada penangkapan langsung 52 orang WNI untuk kasus narkoba di Tiongkok," kata Iqbal usai diskusi di Erasmus Huis, Jakarta, Senin petang.
Sebelumnya, terdapat pemberitaan bahwa 52 WNI telah ditangkap otoritas Tiongkok terkait penyalahgunaan dan penyelundupan narkoba.
"Saya rasa (data) itu rancu dengan jumlah WNI yang ditahan tahun lalu (2014) yang memang berjumlah 52 orang," kata dia.
Menurut Iqbal, saat ini terdapat 59 WNI yang ditahan karena kasus narkoba di Tiongkok, namun jumlah tersebut merupakan total dari kasus yang terjadi dari tahun 2011 hingga 2015.
Dari total 59 orang tersebut, 40 orang di antaranya telah terbebas dari hukuman mati, namun masih dalam status tahanan dengan masa kurungan 10 hingga 25 tahun.
Selain itu, tiga WNI telah murni bebas dari hukuman dan telah dipulangkan ke Indonesia.
"Sehingga saat ini, ada 16 WNI yang masih terancam hukuman mati di Tiongkok," kata dia.
Terkait upaya pemerintah dalam memberikan bantuan hukum bagi para WNI di Tiongkok tersebut, Iqbal mengatakan selama seseorang memiliki kewarganegaraan Indonesia, maka pemerintah berkewajiban untuk melindunginya.
"Selama mereka masih berstatus WNI, pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk membebaskan mereka," kata dia.
Pewarta: A Fitriyanti
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015