Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Kristiana menyatakan bahwa aset mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mencapai ratusan miliar rupiah sehingga butuh ketelitian untuk memverifikasi harta tersebut untuk dimasukkan dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sekarang kasus TPPU dengan tersangka PK MZ sedang dalam penyelesaian verifikasi antara peristiwa pidana dan asetnya yaitu antara kedudukan Pak MZ sebagai anggota dewan dan kepemilikan asetnya, baru dirunut dan diikuti alat bukti yang mendukung terkait aset yang disangkakan yaitu tindak pidana pencucian uang, karena asetnya banyak sekali hingga ratusan miliar rupiah," kata Yudi Kristiana dalam diskusi media di gedung KPK Jakarta, Senin.
Hingga saat ini masih ada sejumlah perkara Nazar yang ditangani KPK, antara lain adalah dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan TPPU Pembelian Saham PT Garuda.
Yudi ikut menangani kasus ini sejak awal kasus Nazaruddin terkuak pada tahun 2011. Yudi juga ikut dalam tim satuan tugas yang menangani kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan terdakwa mantan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh.
"Saya masih jadi salah satu jaksa yang menangai perkara TPPU itu, dan sekarang sedang berjalan memverifikasi aset yang di-TPPU-kan. Kenapa lama? Karena banyaknya asetnya, dan memang banyak sekali, baik berupa tanah, rekening, rumah, aset-aset perusahaan," tambah Yudi.
KPK menurut Yudi juga sudah memblokir sejumlah harta Nazaruddin.
"Kalau rekening sudah diblokir, aset juga diblokir dan tim jaksa sudah ada kesepahaman dengan penyidik mengenai tindaklanjuti kasus ini. Tentang progress-nya suatu saat akan disampaikan," tambah Yudi.
Dalam perkara ini, Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Kasus tersebut terungkap saat mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis saat bersaksi dan mengungkapkan bahwa perusahaan milik Nazaruddin Permai Grup membeli saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp300,85 miliar pada 2010.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.
Rincian saham itu terdiri Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam 4 tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement) dan transfer sebanyak 2 kali.
Nazaruddin adalah terpidana tujuh tahun perkara suap Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang, KPK juga masih menyelidiki sejumlah kasus korupsi lain yang melibatkan perusahaan Nazaruddin seperti kasus pembangunan pabrik vaksin flu burung di Bandung dan pembangunan laboratorium di beberapa universitas.
Pasal yang disangkakan terhadap Nazaruddin adalah pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.
Sedangkan pasal tindak pidana pencucian uang yaitu pasal 3 atau pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015