... bertentangan dengan peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, terkait pemberian izin kepada para PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik...Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden, Jusuf Kalla, melarang pejabat dan pegawai negeri sipil menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan pribadi termasuk mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Kalla di Jakarta, Senin, mengatakan, mobil dinas --terkhusus kendaraan operasional-- hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas.
"Kalau mobil operasional tentu tidak boleh (dipakai untuk mudik). Karena mobil dinas kan terbagi dua, mobil operasional dan mobil yang melekat pada jabatannya," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Senin.
Dia menjelaskan mobil dinas yang melekat memang diberikan kepada pejabat dan PNS untuk keperluan berkaitan dengan jabatannya.
Hal itu bertentangan dengan peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, terkait pemberian izin kepada para PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Kendaraan operasional PNS --baik motor maupun mobil dinas-- biasa digunakan untuk kepentingan dinas/tugas.
Namun Chrisnandi mengizinkan pemakaian kendaraan operasional tersebut untuk keperluan pribadi karena mudik sudah menjadi kebudayaan.
"Sejatinya kendaraan dinas digunakan untuk menjalankan tugas, tetapi musim mudik ini kami memberikan kelonggaran kepada PNS agar bisa menikmati libur lebaran di kampung halamannya dengan menggunakan kendaraan dinas," kata dia.
Pemakaian kendaraan dinas itu hanya bagi PNS yang belum mempunyai keluarga, kemudian tidak memiliki kendaraan pribadi dan yang penghasilannya masih bisa dikatakan rendah.
Menurut Chrisnandi, jika PNS sudah mempunyai kendaraan pribadi "alangkah baiknya" menggunakan kendaraan pribadinya itu, sehingga kendaraan itu tetap digunakan untuk tugas kedinasannya.
"Walaupun diberi izin, tetapi PNS yang menggunakan aset negara untuk mudik itu harus menjaganya jangan sampai rusak apalagi hilang dan wajib bertanggung jawab dengan kendaraannya itu," ujar Chrisnandi.
"Kalau mobil operasional tentu tidak boleh (dipakai untuk mudik). Karena mobil dinas kan terbagi dua, mobil operasional dan mobil yang melekat pada jabatannya," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Senin.
Dia menjelaskan mobil dinas yang melekat memang diberikan kepada pejabat dan PNS untuk keperluan berkaitan dengan jabatannya.
Hal itu bertentangan dengan peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, terkait pemberian izin kepada para PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Kendaraan operasional PNS --baik motor maupun mobil dinas-- biasa digunakan untuk kepentingan dinas/tugas.
Namun Chrisnandi mengizinkan pemakaian kendaraan operasional tersebut untuk keperluan pribadi karena mudik sudah menjadi kebudayaan.
"Sejatinya kendaraan dinas digunakan untuk menjalankan tugas, tetapi musim mudik ini kami memberikan kelonggaran kepada PNS agar bisa menikmati libur lebaran di kampung halamannya dengan menggunakan kendaraan dinas," kata dia.
Pemakaian kendaraan dinas itu hanya bagi PNS yang belum mempunyai keluarga, kemudian tidak memiliki kendaraan pribadi dan yang penghasilannya masih bisa dikatakan rendah.
Menurut Chrisnandi, jika PNS sudah mempunyai kendaraan pribadi "alangkah baiknya" menggunakan kendaraan pribadinya itu, sehingga kendaraan itu tetap digunakan untuk tugas kedinasannya.
"Walaupun diberi izin, tetapi PNS yang menggunakan aset negara untuk mudik itu harus menjaganya jangan sampai rusak apalagi hilang dan wajib bertanggung jawab dengan kendaraannya itu," ujar Chrisnandi.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015