"Ketiga masjid tersebut adalah Masjid Istiqlal, Masjid Sunda Kelapa dan Masjid Cut Mutia," kata Kepala Suku Dinas Sosial Jakpus Susana Budi Susilowati di Jakarta, Senin.
Menurut Susana, hal ini disebabkan ketiga masjid tersebut merupakan masjid kebanggaan warga Ibu Kota yang mempunyai nilai sejarah tinggi dan memiliki jamaahnya beragam dari semua kalangan.
Selain itu, lanjut dia, kebijakan untuk meningkatkan khidmat beribadah dan membuat jamaah tidak merasa terganggu dengan keberadaan para pengemis.
Penertiban penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) memang sedang digalakkan di bulan puasa terutama di masjid-masjid. Di Jakarta Pusat sendiri, penanganan pengemis di mesjid-mesjid akan bekerja sama dengan petugas pelayanan pengendalian dan pengawasan sosial (P3S).
"Petugas P3S ini bertugas dari pukul 17.00 WIB, menjelang buka puasa, sampai selesai sholat tarawih," ujar Susana.
Dia menambahkan, biasanya pada bulan puasa para pengemis menyerbu masjid-masjid untuk minta sedekah. Jika tidak diberi sedekah, terkadang para pengemis itu memaksa dan bahkan ada yang sampai mengikuti jamaah.
Sementara bagi jamaah yang akan bersedekah, Sudinsos Jakpus mengimbau agar memberikan bantuannya melalui pengurus mesjid setempat. Bantuan itu selanjutnya akan disalurkan melalui yayasan atau lembaga resmi agar tepat sasaran.
Sebelumnya, hingga pertengahan Juni 2015, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta bersama sudin-sudin sosial di lima wilayah adminstrasi Ibu Kota berhasil menertibkan 465 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), termasuk pengemis.
Dari jumlah ini, Dinas Sosial DKI Jakarta sendiri sepanjang Januari hingga pertengahan Juni 2015 telah menertibkan 4.979 PMKS di wilayah Ibu Kota.
Dinsos DKI Jakarta sendiri menyatakan ada 48 titik rawan PMKS di lima wilayah administrasi Ibu Kota untuk tahun 2015.
Beberapa titik di antaranya adalah di wilayah Galur (di Jakarta Pusat), Cempaka Putih (Jakarta Utara), Slipi (Jakarta Barat), Pancoran (Jakarta Selatan) dan Pasar Rebo (Jakarta Timur).
Pewarta: Michael Teguh Adiputra Siahaan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015