Bogor (ANTARA News) - Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Kota, Ajun Komisari Polisi Hendrawan A Nugraha menyebutkan, sebelum tewas Zuryawan Isvandiart Zoebir (50) PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor terlibat duel dengan pengendara lain di Jalan Tol Bogor Outher Ring Road (BORR) yang berakhir maut.
"Korban terlibat perkelahian dengan tersangka, saling adu jotos, duel satu lawan satu. Lawan yang tidak sebanding, korban tersungkur setelah menerima pukulan," kata AKP Hendrawan, kepada Antara di Bogor, Senin.
Ia mengatakan, korban Zuryawan terlibat perkelahian dengan OL (37) warga Jakarta yang dipicu saling berebut masuk ke gerbang tol BORR, Sabtu (27/6) sekitar pukul 15.30 WIB. OL sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Korban yang mengendarai mobil Toyota Rush F 1217 G berjalan dari arah Sentul menuju Bogor, disaat bersamaan tersangka OL yang mengendarai mobil Innova B 2984 SFJ berada di jalur yang sama.
"Situasi arus lalu lintas saat itu cukup padat, keduanya berebut masuk gerbang tol," katanya.
Saat itu, korban berhasil mendahului tersangka, diduga ada kalimat kasar yang dikeluarkan oleh korban hingga memicu emosi tersangka. Perselisihan terjadi di antara keduanya selama melintasi jalan tol. Aksi saling kejar dan membunyikan klakson pun terjadi. Lalu, keduanya menepikan kendaraan di bawah terowongan yang berada di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Terjadi adu mulut di antara keduanya, hingga perkelahian.
"Lawan tidak sebanding, dari segi usia saja jauh beda. Tersangka masih 37 tahun, sedangkan korban sudah lebih dari 50 tahun. Postur tubuh tersangka juga berisi," kata AKP Hendrawan.
Peristiwa perkelahian antara korban dan tersangka menjadi perhatian pengendara yang melintas. Saat korban terjatuh, beberapa pengendara yang melintas mencoba menolong korban. Kejadian tersebut mengundang petugas PJR patroli datang ke lokasi. Tubuh korban yang tidak sadarkan diri lalu dibawa ke rumah sakit terdekat menggunakan mobil patroli, tersangka ikut mengangkat dan membawa korban ke rumah sakit.
Korban yang merupakan Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor itu, menghembuskan nafas diperjalanan menuju rumah sakit. Pihak keluarga meminta jasat korban untuk divisum, hasil visum juga diperlukan untuk penyelidikan guna mengetahui penyebab kematian korban.
"Tersangka kita jerat Pasal 184 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata AKP Hendrawan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, OL masih menolak untuk diperiksa sampai kuasa hukumnya datang.
Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015