Denpasar (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Daerah Bali menjadwalkan pemeriksaan kembali Margriet Megawe (60) setelah menetapkannya sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan anak angkatnya, Engeline (8).
"Setelah kami tetapkan sebagai tersangka, Nyonya M, segera kami melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto di Denpasar, Senin.
Kepolisian masih menunggu kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul, yang sedang dalam perjalanan dari Jakarta menuju Denpasar, Bali.
"Kami juga harus menunggu kuasa hukumnya untuk mendampingi Nyonya M dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Kapan waktunya. Kalau bisa hari ini, secepatnya kami lakukan," ujarnya pula.
Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie pada Minggu (28/6) malam mengumumkan bahwa penyidik menetapkan Margriet sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline.
Margriet sebelumnya hanya menjadi saksi dalam kasus pembunuhan anak angkatnya, yang dilaporkan hilang pada 16 Mei dan ditemukan tewas dikubur di belakang rumanya pada 10 Juni.
Polisi juga sudah menetapkan Agus, mantan pekerja di rumah Margriet, sebagai tersangka pembunuh Engeline.
Polisi menetapkan Margriet sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan Engeline berdasarkan bukti-bukti, hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi ahli dari Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar, Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri serta Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali.
Polisi juga menggunakan keterangan tersangka Agus, yang menyebut keterlibatan Margriet dalam pembunuhan Engeline, setelah memeriksa pria asal Sumba Timur itu menggunakan alat pendeteksi kebohongan.
Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015