Sementara ini (Margriet) menjadi pelaku utama kasus yang menyebabkan kematian dari korban Engeline,"Denpasar (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie menyatakan bahwa MM (Margriet Megawe) sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap anak angkatnya, Engeline (8).
"Sementara ini (Margriet) menjadi pelaku utama kasus yang menyebabkan kematian dari korban Engeline," katanya di Denpasar, Minggu malam.
Ia menyebutkan bahwa tersangka Agus yang sebelumnya menjadi pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan itu, hanya membantu menguburkan jenazah bocah malang itu di halaman belakang kediamannya di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri itu menyatakan bahwa tim penyidik telah menetapkan Margriet sebagai tersangka dalam pembunuhan bocah cantik kelas 2-B di SDN 12 Sanur, Denpasar itu.
Hingga saat ini, lanjut dia, wanita berusia 60 tahun itu belum diperiksa penyidik kepolisian terkait kasus pembunuhan Engeline.
Polisi sebelumnya hanya memeriksa Margriet dalam kasus dugaan penelantaran anak yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Itu artinya, polisi meningkatkan status Margriet yang sebelumnya menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Engeline, menjadi tersangka.
Ronny menyebutkan bahwa penetapan tersangka kasus pembunuhan kepada Margriet itu berdasarkan dari saksi ahli forensik di RSUP Sanglah Denpasar dan saksi ahli dari Laboratorium Forensik Polda Bali dan Mabes Polri yang sebelumnya telah berulang kali melakukan olah tempat kejadian perkara di kediaman korban dan tersangka di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.
Selain keterangan para ahli itu, polisi sebelumnya juga telah mendapatkan keterangan tersangka Agus terkait keterlibatan Margriet berdasarkan hasil uji tes kebohongan yang menurut Ronny Sompie bisa dipercaya.
Namun jenderal dengan bintang dua itu enggan membeberkan bukti yang menguatkan peran tersangka Margriet dalam membunuh anak angkatnya.
"Karena kita bukan di sidang pengadilan, saya tidak akan mendiskusikannya," katanya.
Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015