Dana aspirasi seperti itu harus ditolak. Ini merupakan kezaliman karena melampaui kewajaran,"

Jakarta (ANTARA News) - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hikam Depok dan Malang KHA Hasyim Muzadi berpendapat usulan dana aspirasi sebesar Rp20 miliar untuk setiap anggota DPR per tahun harus ditolak karena melampaui kewajaran.

"Dana aspirasi seperti itu harus ditolak. Ini merupakan kezaliman karena melampaui kewajaran," kata KHA Hasyim Muzadi kepada pers di Depok, Jawa Barat, Minggu.

KHA Hasyim Muzadi mengemukakan hal tersebut terkait kontroversi dana aspirasi yang diusulkan DPR, namun tidak termasuk Fraksi PDIP, Hanura, dan Nasional Demokrat yang memberikan penolakan usulan itu.

Dana aspirasi tersebut besarannya mencapai Rp20 miliar per anggota DPR per tahun. Total dana yang dibutuhkan per tahun menjadi Rp11,2 triliun untuk 560 anggota DPR.

DPR memasukkan dana aspirasi itu ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Para anggota DPR berdalih anggaran tersebut sangat diperlukan untuk membangun daerah pemilihan mereka masing-masing.

Menurut KHA Hasyim Muzadi yang juga Rais Syuriah PBNU itu, para anggota legislatif sudah mendapatkan gaji, bahkan masih harus dikoreksi apakah mereka sudah menjalankan amanat rakyat dengan baik atau belum agar gajinya halal.

"Lalu bagaimana mungkin mereka meminta lagi dana aspirasi yang jumlahnya melampaui kewajaran, sehingga harus dipertanyakan aspirasi mana lagi yang mereka maksudkan itu," katanya.

Ia mengemukakan usulan dana aspirasi itu secara moral sangat tidak pantas pada saat rakyat masih banyak yang mengalami "paceklik" dan kurang makan, sementara dana tersebut berasal dari rakyat yang miskin tersebut.

"Sah secara undang-undang, belum tentu sah secara moral atau sah dari tinjauan agama," kata mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

KHA Hasyim Muzadi lebih lanjut mengajak para anggota DPR untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya demi kepentingan rakyat tanpa berpikir harus mendapatkan imbalan lebih, apalagi yang di luar kewajaran.

Pewarta: Aat Surya Safaat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015