"Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan perubahan pada Peraturan KPU No 2/2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU terkait pasal 8, yang mengatur tentang penundaan tahapan penyelenggaraan pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota dalam hal belum tersediaanya anggaran pemilihan," kata pimpinan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu, Ahmad Riza Patria di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.
Dalam rapat itu, Komisi II DPR RI meminta KPU untuk mencabut Surat Edaran KPU no 302/KPU/VI/2015 tentang penjelasn beberapa turan dalam PKPU No 9 Tahun 2015 terkait yang mengatur Petahana.
"Komisi II DPR RI juga meminta KPU untuk mencermati kembali PKPU-PKPU yang telah diterbitkan terkait Pilkada serentk untuk disesuaikan dengan amanah UU No 8/2015 tentang Perppu UU No 1/2014 tentang Pilkada menjadi UU serta peraturan perundangan lainnya dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Riza Patria.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015