Hanya yang bertanda pengenal resmi dan berseragam yang berhak menjual tiket"
Jakarta (ANTARA News) - Terminal Antarkota-Antarprovinsi Pulo Gadung, Jakarta Timur, mewajibkan seluruh karyawan perusahaan otobus yang beroperasi di terminal itu mengenakan tanda pengenal mulai 1 Juli 2015.
"Kami sudah siapkan semuanya. Hal ini merupakan bagian dari usaha kami untuk memberikan pelayanan yang baik bagi para penumpang," ujar Kepala Terminal AKAP Pulo Gadung Simon Ginting kepada Antara di Terminal Pulo Gadung, Jakarta, Jumat siang.
Kewajiban penggunaan tanda pengenal ini, kata Simon, untuk mempermudah masyarakat mengenali karyawan PO dan mencegah praktik percaloan.
"Hanya yang bertanda pengenal resmi dan berseragam yang berhak menjual tiket," katanya.
Apalagi, dia menambahkan, dalam waku dekat terminal-terminal AKAP di wilayah Ibu Kota akan disibukkan dengan musim mudik menjelang Hari Raya Lebaran.
"Namun kartu tanda pengenal ini akan berlaku seterusnya, tidak hanya saat musim mudik saja," tutur Simon.
Ada pun tanda pengenal tersebut akan dilengkapi dengan foto, nama serta di belakangnya akan dicantumkan tata tertib yang telah disepakati oleh pemerintah daerah dan PO.
Pihak terminal pun sengaja membuat tanda pengenal itu berukuran besar, seukuran telapak tangan lelaki dewasa, dengan tujuan agar tidak dapat dimasukkan dalam kantong baju. "Jadi hanya bisa dikalungkan," ujar Simon.
Selain pengenal yang digantungkan di leher, karyawan PO juga diwajibkan memakai seragam resmi perusahaan masing-masing saat memberikan pelayanan kepada penumpang.
Jika tidak, lanjut Simon, pihak terminal akan memberikan sanksi tegas mulai dari yang berupa lisan hingga yang terberat larangan bus memasuki terminal.
Karena itu, dia meminta masyarakat untuk memberikan laporan jika ada pelanggaran pelayanan oleh oknum PO.
"Jangan takut untuk memberikan laporan. Kami memiliki petugas keamanan yang berjaga selama 24 jam setiap hari," tutur Simon.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah mengimbau para PO untuk melengkapi karyawannya dengan seragam dan tanda pengenal resmi.
"Hal itu untuk memudahkan masyarakat yang ingin meminta pertanggungjawaban jika terjadi pelanggaran," kata Kepala Satuan Pelaksana Operasional UP Terminal Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syamsul Mirwan.
Pewarta: Michael Teguh Adiputra Siahaan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015