"Sistemnya belum ditetapkan. Itu akan jadi model sendiri, dari pengembangan PPP (Public-Private Partnership/Kerja Sama Pemerintah Swasta)," kata dia di Jakarta, Jumat.
Skema improvisasi PPPP (Public-Private People Partnership), seperti disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan Bappenas Arifin Rudiyanto, berasal dari rencana pengembangan pelabuhan berskala besar oleh investor asal Jerman di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Usulan PPPP muncul didorong keinginan untuk memberi manfaat ekonomi kepada masyarakat setempat. Arifin mengatakan pemerintah provinsi NTB dan investor Jerman ingin menawarkan kepemilikan saham di lahan tersebut kepada masyarakat.
Hingga saat ini, ujar Arifin, Pemprov NTB dan investor tersebut masih mendalami kerangka kerja untuk skema PPPP tersebut.
Menteri Andrinof mengatakan pemerintah perlu membuat peraturan sebagai landasan hukum untuk penerapan skema tersebut. Bappenas juga masih melihat minat dan keinginan masyarakat di lahan-lahan lokasi proyek infrastruktur mengenai skema ini.
Berdasarkan penelusuran Antara, dalam regulasi baru kerja sama pemerintah dan basan usaha yakni Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, sebenarnya sudah terdapat ketentuan bentuk badan usaha yang bisa melibatkan masyarakat.
Dalam peraturan itu disebutkan badan usaha yang bekerja sama dengan pemerintah, bisa berupa Perseroan Terbatas dan juga badan usaha lainnya seperti Koperasi.
Sementara itu, Pengamat ekonomi Enny Sri Hartati mengatakan bahwa, partisipasi masyarakat dalam bentuk penyertaan saham di lahan proyek infrastruktur harus membutuhkan legalitas kedudukan masyarakat tersebut.
Dari sejumlah regulasi terkait infrastruktur, kata dia, legalitas kedudukan masyarakat tersebut harus berbentuk badan usaha.
"Maka dari itu, apakah maksud wacana PPPP ini , masyarakatnya dalam bentuk koperasi atau bagaimana," kata dia.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015