"Makanan yang mengandung zat kimia berhaya mulai dari formalin dan pewarna tekstil atau Rhodamin ternyata masih dijual bebas di pasar, ini diketahui setelah kami mengambil contoh makanan dan langsung memeriksa kandungan yang ada dalam makanan itu," kata Wali Kota Sukabumi M Muraz yang memimpin langsung sidak di Sukabumi, Jumat.
Menurutnya, zat kimia berbahaya tersebut terkandung dalam mie gepeng yang positif menggunakan formalin dan pewarna berbahaya Rhodamin ditemukan di terasi.
Namun, pihaknya hanya memberikan teguran kepada penjual mie dan terasi itu, tapi jika peringatan ini tidak digubris maka bisa dipidanakan.
Selain itu, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada petugas Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Sukabumi untuk menelusuri produsen mie dan terasi tersebut.
Rencananya dalam waktu dekat ini produsennya akan dipanggil sementara hanya diberikan peringatan dahulu.
"Langkah ini secara rutin kami lakukan khususnya di selama Ramadhan, dengan tujuan untuk melindungi konsumen atau warga dari ulah curang oknum pedagang maupun produsen yang bisa membahayakan kesehatan manusia yang mengkonsumsinya," tambahnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Ritanenny mengatakan pemeriksaan makanan ini difokuskan pada uji formalin atau boraks, zat pewarna yang digunakan dan masa kadaluarsa makanan.
Selain itu, sidak ini juga bertujuan untuk antisipasi adanya daging celeng atau babi hutan serta memeriksa kualitas daging apakah layak konsumsi atau tidak.
"Pemeriksaan seperti ini tidak hanya dilakukan dengan cara sidak saja, tetapi kami rutin melakukan pemeriksaan setiap tiga bulan sekali untuk menjamin makanan yang beredar di masyarakat bebas dari zat kimia berbahaya dan mempunyai kualitas yang baik serta halal untuk dikonsumsi," katanya.
Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015