Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tetap menyampaikan "legal standing" Ketua Umum PSSI hasil KLB Surabaya 2015 La Nyalla Mattalitti dalam sidang lanjutan di PTUN Pulo Gebang Jakarta Timur Kamis (25/6) terkait putusan sela Surat Keputusan (SK) pembekuan PSSI.
"Kami tetap membahas tentang legal standingnya dengan hadirkan dua saksi faktual dan beberapa saksi- saksi ahli," kata Kuasa Hukum Kemenpora Yusup Suparman seperti dilansir tim media Kemenpora di Jakarta, Kamis.
Menurut Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah bersama hakim anggotanya Indaryati, Haryati, dan Erina Soraya sebagai panitera berharap kedua belah pihak mendengarkan dan memanfaatkan saksi ahli yang dihadirkan.
"Dengan mendatangkan saksi ahli diharapkan pihak tergugat dan penggugat dapat memanfaatkan ilmu dan keahlian dari saksi ahli untuk menuntaskan sengketa agar tidak berlarut semakin lama," kata Ujang.
Sementara itu, di tempat yang sama Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan mengatakan dari hasil persidangan kali ini pihaknya merasa puas.
"Secara keseluruhan dari jalannya persidangan ini, kami merasa cukup puas walaupun saksi ahli yang dihadirkan seharusnya menguatkan tergugat justru menguatkan kami, misalnya terkait mekanisme penilaian," tuturnya.
Dalam sidang tersebut, Kemenpora menghadirkan dua saksi ahli antara lain ahli administrasi negara Maskur Effendi dan ahli hukum tata negara yang juga dosen UGM Refly Harun sebagai pemenuhan agenda mendengarkan saksi ahli.
Pihak Kemenpora sebagai tergugat diwakili beberapa pejabat antara lain Deputi Pembudayaan Olahraga Faisal Abdullah, Staf Ahli Bidang Keolahragaan Tunas Dwidharto, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kepegawaian Sriyono, Kabag Hukum Sanusi serta Kasubag Hukum Yusup Suparman.
Sedangkan kuasa hukum dari PSSI selaku penggugat dihadiri Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Senin (29/6) dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak tergugat.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015