"Pencairan TKD ke-13 untuk pegawai negeri sipil DKI sedang kita siapkan. Kita menargetkan dua minggu sebelum Lebaran sudah bisa dibagi-bagikan," kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.
Ia mengatakan nilai TKD ke-13 akan sama seperti TKD yang diterima setiap pegawai setiap bulan, sesuai dengan pangkat dan golongan pegawai.
"Besarannya tidak akan berbeda dengan TKD yang diterima setiap bulan. Yang pasti sebelum dibagikan TKD tersebut akan disesuaikan terlebih dahulu dengan pangkat dan golongan masing-masing pegawai," ujar Saefullah.
Dia menuturkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah menyetujui rencana pembagian tunjangan kinerja itu.
"Pembagian TKD ke-13 itu memang sengaja dilakukan jauh hari sebelum Lebaran, sehingga dapat dimanfaatkan oleh para pegawai untuk membeli berbagai macam kebutuhan," kata Saefullah.
Sejak 2010 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan tunjangan hari raya kepada para pegawai. Kebijakan itu diterapkan setelah pemerintah provinsi mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan kinerja daerah setiap bulan kepada pegawai. Seluruh tunjangan, termasuk tunjangan hari raya (THR), sudah terakumulasi dalam TKD.
Kebijakan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penghapusan THR ditujukan untuk meningkatkan tertib pengelolaan keuangan daerah sebab ketika kebijakan pemberian THR masih diberlakukan setiap instansi pemerintah punya kebijakan sendiri-sendiri soal tunjangan.
Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015