Pemda sebaiknya mengeluarkan regulasi mengenai larangan pengambilan akar bahar, misalnya dalam bentuk peraturan daerah...Ternate (ANTARA News) - Para pemerhati lingkungan di Maluku Utara (Malut) meminta kepada pemerintah daerah (pemda) setempat untuk melarang pengambilan akar bahar (gorgonian), karena bisa merusak kelestarian terumbu karang.
"Pengambilan akar bahar kini marak dilakukan nelayan di sejumlah wilayah di Malut, seperti di Kabupaten Halmahera Selatan seiring dengan banyaknya permintaan akar bahar untuk dijadikan perhiasan," kata salah seorang pemerhati lingkungan di Malut Mahmud Hasan di Ternate, Kamis.
Akar bahar memang tidak termasuk biota laut yang dilindungi, tetapi pengambilan akar bahar akan merusak terumbu karang, karena akar bahar tumbuh di terumbu karang, sementara terumbu karang merupakan habitat ikan.
Ia mengatakan, rusaknya terumbu karang akibat pengambilan akar bahar itu sudah pasti akan berpengaruh pula pada kehidupan ikan dan berbagai biota laut lainnya yang berlindung di terumbu karang, sehingga pada akhirnya akan berpengaruh pula pada kehidupan nelayan karena sulit mendapatkan ikan.
Selain itu, rusaknya terumbu karang akibat pengambilan akar bahar itu akan menutup peluang pemanfaatan terumbu karang sebagai objek wisata bawah laut, padahal objek wisata bawah laut kini banyak diminati wisatawan, baik dari dalam maupun luar negeri.
"Pemda sebaiknya mengeluarkan regulasi mengenai larangan pengambilan akar bahar, misalnya dalam bentuk peraturan daerah, sehingga bisa menjadi dasar hukum bagi instansi terkait untuk mengamankan keberadaan akar bahar," katanya.
Hal lainnya yang juga harus menjadi perhatian pemda di Malut adalah masih maraknya penangkapan ikan yang menggunakan cara-cara yang tidak ramah lingkungan, seperti bahan peledak dan zat kimia, karena cara penangkapan seperti ini juga sangat mengancam kelestarian terumbu karang.
Menurut dia, pemda dan instansi terkait lainnya harus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingya menjaga kelestarian terumbu karang sekaligus memberikan penguatan kepada nelayan untuk mencari ikan dengan cara-cara yang legal, misalnya dengan cara memberikan bantuan kapal ikan.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015