Posko pengaduan ini akan dibuka mulai H-7 hingga H+7 Lebaran. Nantinya ada beberapa orang pegawai di posko tersebut untuk menerima pengaduan karyawan terkait THR,"Pekalongan (ANTARA News) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, bakal membuka posko pengaduan para pekerja perusahaan yang tidak mendapat tunjangan hari raya pada Lebaran 2015.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Pekalongan Wahyudi Ponjo Nugroho di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa posko ini rutin dibuka setiap tahun untuk menerima keluhan karyawan dan mencari solusi terkait THR yang belum diterimakan mereka.
"Posko pengaduan ini akan dibuka mulai H-7 hingga H+7 Lebaran. Nantinya ada beberapa orang pegawai di posko tersebut untuk menerima pengaduan karyawan terkait THR," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial, Slamet Hariadi mengatakan meski sudah ada posko pengaduan THR, pemkot akan tetap melakukan monitoring dan pengawasan pada perusahan.
"Oleh karena itu, kami minta semua perusahan untuk membayar tunjangan hari raya pada karyawanya tepat waktu agar tidak sampai menimbulklan gejolak," katanya.
Menurut dia, sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, pemberian THR kepada pekerja adalah dua minggu atau selambat-lambatnya H-7 Lebaran.
"Oleh karena itu, kami awal Juni 2015 sudah memberikan surat edaran kepada 70 perusahaan tentang pemberian THR pada para karyawannya. Kami berharap paling lambat 3 Juli mendatang sudah mendapatkan jawaban dari perusahan tentang kesanggupan membayar THR," katanya.
Ia menambahkan besaran THR diberikan pada pekerja yang masa kerja sudah satu tahun, yaitu dibayarkan satu bulan gaji sedang yang lebih tiga bulan secara terus menerus THR diberikan secara proporsional.
Pewarta: Kutnadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015