Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa "Miss" H terkait kasus kekerasan seksual terhadap seorang murid taman bermain Saint Monica Jakarta Utara dengan hukuman penjara delapan tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan," kata JPU Theodora saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu.
Theodora menyatakan terdakwa melakukan kekerasan atau melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk dilakukannya perbuatan cabul.
Hal itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menurut Theodora.
Theodora menyebutkan tuntutan jaksa itu berdasarkan pertimbangan terdakwa H seharusnya melindungi korban L (3,5) sebagai murid taman bermain.
Namun menurut jaksa, justru H melakukan pelecehan seksual terhadap murid laki-laki itu.
"Hingga korban trauma dan mengalami luka lecet dan tidak mau sekolah," ujar jaksa.
Sementara itu, ibu korban BL meminta majelis hakim memvonis terdakwa H sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU.
"Saya harap ada efek jera bagi pelaku pedofil karena anak saya sampai sekarang tidak mau sekolah," ujar BL.
BL menuturkan memperjuangkan nasib anak Bangsa Indonesia agar kasus pedofil menjadi perhatian bersama sehingga kejadian tersebut tidak terulang kembali.
BL khawatir majelis memvonis terdakwa tidak sesuai harapan korban karena tidak mempertimbangkan rasa keadilan putranya yang masih berusia di bawah lima tahun hingga mengalami trauma.
Pengacara terdakwa, Petrus Bala Pattyona menilai tuntutan selama delapan tahun yang dijatuhkan JPU tidak tepat.
Karena JPU menerapkan tuntutan dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 yang sudah tidak berlaku sebab telah diganti UU Nomor 35 Tahun 2014 pada 17 Oktober 2014.
(T014/I007)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015