Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah mahasiswa di Jakarta berharap revisi Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan melemahkan lembaga itu untuk tetap melakukan kegiatan penyadapan.
"Jangan hilangkan poin penyadapan karena itu keunggulan KPK, itu taring KPK. Tinggal bagaimana mekanisme penyadapan itu disesuaikan," kata Wasil, Ketua BEM Magister Perbandingan Agama UIN, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu.
Wasil berharap pemerintah dan DPR menunjukkan komitmennya untuk membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi dengan membuat kebijakan yang membantu KPK.
"Namun masyarakat harus menilai positif revisi UU KPK sambil melihat sinergi Pemerintah dan DPR dalam komitmennya untuk memberantas korupsi," katanya.
Selain itu, Ketua Badan Koordinasi HMI Jabodetabek Zulkarnain Bagariang mengatakan penyadapan merupakan senjata KPK untuk melakukan tangkap tangan atas sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dengan pengusaha.
Ia berharap KPK tidak bekerja sendirian melainkan lembaga lain yang memiliki tenaga intelejen bisa membantu kerja KPK untuk menangkap pelaku korupsi.
"Karena lewat penyadapan bisa menangkap sejumlah pejabat. Semoga ada dukungan dari lembaga lain untuk KPK," katanya.
Sebelumnya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (23/6), revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK telah masuk Proyeksi Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015. Salah satu poin dalam revisi itu adalah kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM.
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015