"Berdasarkan hasil rapat antara Kementrian Agama Kota Samarinda bersama Disperindag, Bulog dan juga Baznas telah ditetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah per jiwa untuk wilayah Kota Samarinda yakni Rp23.750, Rp27.500 serta Rp31.250," ungkap Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Samarinda Masdar Amin, Rabu.
Penetapan kadar zakat fitraf dan fidyah itu kata Masdar Amin berdasarkan harga beras yang dikonsumsi setiap hari yakni Rp23.750 dengan harga beras per kilogram Rp9.500 dikalikan dengan 2,5 kilogram dan Rp27.500 jika harga beras yang dikonsumsi Rp11.000 dikalikan 2,5 kilogram serta Rp31.250 dengan harga beras 12.500 dikali 2,5 kilogram.
Penetapan kategori zakat fitrah dan fidyah tersebut menurut Masdar Amin, sesuai harga beras di pasar berdasarkan hasil pantauan Disperindag Samarinda.
"Tinggal masyarakat memilih kategori mana yang diambil sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Untuk zakat fitrah bisa juga dibayarkan dalam bentuk uang," kata Masdar Amin.
Walaupun penetapan kadar zakar yang sudah tertuang dalam surat keputusan tersebut belum ditanda tangani Wali Kota Samarinda namun lanjut Masdar Amin, sudah harus disosialisasikan ke masyarakat.
"Maksudnya, agar warga yang ingin lebih membayar zakat sudah mengetahui lebih awal besaran zakat fitrah yang ditetapkan," katanya.
"Jadi, walaupun belum ditandatangani wali kota, paling tidak besaran zakat sudah diketahui warga, begitu pula dengan besaran fidyah, jumlahnya disesuaikan dengan makanan atau beras yang dikonsumsi oleh yang bersangkutan sehari-hari," ungkap Masdar Amin.
Waktu pembayaran zakat fitrah dan fidyah kata Masdar Amin boleh dilakukan pada awal bulan puasa tanpa harus menunggu batas akhir Ramadhan.
"Karena jika dibayarkan lebih awal akan memudahkan para petugas untuk menyalurkan kepada para mustahiq yang memang benar-benar berhak menerima, sehingga manfaatnya pun akan menjadi maksimal," ujar Masdar Amin.
Ia menghimbau agar pembayaran zakat fitrah dan fidyah itu disalurkan melalui lembaga penerima zakat seperti BAZ, LAZ serta UPZ-UPZ yang ada di lingkungan masing-masing.
"Penyaluran zakat fitrah sebaiknya dilakukan ke lembaga penerima zakat yang resmi karena pada dasarnya lembaga amil sudah memiliki data mustahiq sehinga menjadi lebih terkoordinir," ungkap Masdar Amin.
Pewarta: Amirullah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015