Setelah ditangkapnya tiga orang penjual kulit harimau Sumatera pada Senin (22/6) lalu, kini kasusnya masih terus dikembangkan untuk diungkap siapa pemiliknya,"
Jambi (ANTARA News) - Aparat kepolisian jajaran Polda Jambi masih mengejar pemilik kulit dan tulang harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang hendak diperdagangkan di wilayah itu.
Pihak kepolisian berkerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi untuk menangkap pemilik kulit binatang dilindungi itu, kata Kabid Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Almansyah, Rabu.
Kasus itu ditangani Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.
"Setelah ditangkapnya tiga orang penjual kulit harimau Sumatera pada Senin (22/6) lalu, kini kasusnya masih terus dikembangkan untuk diungkap siapa pemiliknya," katanya menjelaskan.
Ketiga pelaku yang saat ini masih ditahan polisi sebagai penjual kulit dan tulang harimau itu adalah A Latif (58), pensiunan PNS yang beralamat di Legok, Kota Jambi.
Kemudian Heri Supeno (40), warga Muara Bulian dan M Thoha (49), warga Pemayung, keduanya asal Kabupaten Batanghari.
Saat ini keberadaan pemilik kulit harimau yang kabur sebelum ditangkap polisi itu adalah berinisial S. "Tim saat ini masih dilapangan dan berupaya untuk mengejar yang bersangkutan," kata Almansyah.
Terkait penangkapan ketiga pelaku penjual kulit harimau, pihak kepolisian daerah Jambi berhasil mengamankan barang bukti sebuah toples berisikan kulit harimau sepanjang lebih kurang dua meter.
Kemudian juga diamankan kantong plastik hitam berisikan tulang harimau dengan berat lebih kurang dua kilogram.
Dalam kasus ini ketiga pelaku penjual kulit dan tulang harimau Sumatera itu dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015