Jakarta (ANTARA News) - Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan Kismoyohadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis di jalanan, terutama di saat bulan Ramadhan 2015.
Menurut Kismoyohadi, di samping melanggar Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pemberian uang juga bisa menimbulkan permasalahan sosial sebab akan timbul anggapan bahwa mencari uang di jalanan Jakarta itu mudah.
"Para pengemis bisa meraup jutaan rupiah perhari, sedangkan orang lain bekerja keras untuk dapat itu. Ini sama saja membiarkan kemalasan tetap ada di dalam diri mereka," ujar Kismoyohadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Akibatnya, dia melanjutkan, akan semakin banyak pengemis yang beroperasi di wilayah Ibu Kota.
Banyaknya pemasukan pengemis di awal bulan Ramadhan ini dibuktikan dengan diamankannya seorang pengemis yang membawa uang Rp2 juta di wilayah Kecamatan Pesanggarahan, Jakarta Selatan.
Pengemis tersebut bernama Husin yang mengaku datang dari parung, Bogor dan datang ke Jakarta untuk meminta belas kasihan orang lain. Dia kemudian dijangkau oleh Sudin Sosial bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja.
"Kami sudah memantaunya beberapa waktu yang lalu, sebab kami juga mendapatkan laporan dari masyarakat. Pada hari ini, Selasa (23/6), Husin kami bawa ke Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya untuk diberikan pembinaan," ujar Kismoyohadi.
Menurut dia, saat dijangkau, pengemis itu menyimpan uangnya dengan rapi, yang membuat pihak sudin mudah dalam melakukan penghitungan.
"Awalnya dia sempat menolak bila uangnya dihitung. Namun kami berhasil membujuknya agar uang tersebut dititipkan," ujar Kismoyo.
Sementara menurut data Dinas Sosial DKI Jakarta, ada 56 pengemis yang telah dijangkau sampai pertengahan bulan Juni 2015, yang membuat total jumlah pengemis yang telah ditertibkan sepanjang bulan Januari hingga Juni 2015 adalah 464 orang.
Sepanjang bulan Juni 2015, ada 465 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang dijangkau oleh Dinsos DKI.
Pewarta: Michael Teguh Adiputra Siahaan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015