Semarang (ANTARA News) - Mantan Bendahara BPBD Kabupaten Kudus Noor Kasiyan dituntut hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi dana bantuan bencana alam untuk Desa Menawan, Kabupaten Kudus tahun 2014.
Jaksa Penuntut Umum Tulhah Yazir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, juga menuntut pidana denda Rp200 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp646 juta.
Sejumlah pertimbangan jaksa dalam menuntut terdakwa yakni uang yang dinikmati dalam perkara ini seharusnya diperuntukkan bagi korban bencana tanah longsor.
Selain itu, terdakwa juga masih menjalani hukuman atas kasus korupsi lain dalam jabatannya sebagai Bendara Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus.
Atas tuntutan tersebut, Noor Kasiyan berencana menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
Kasus korupsi ini bermula dari kucuran dana bantuan untuk korban bencana tanah longsor di Desa Menawan, Gebog, Kabupaten Kudus, pada Januari 2014.
Dana bantuan tersebut berasal dari Erick Tohir Foundation sebesar Rp190 juta dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp450 juta.
Dalam bencana alam tersebut, 17 orang tewas dan puluhan lainnya kehilangan tempat tinggal.
Pewarta: I.C. Senjaya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015