"Kalau acuan mereka dari SK Menpora tanggal 17 April 2015 yang mengakui Djohar Arifin Husin masih sebagai Ketua Umum PSSI, itu salah. SK-nya saja sudah tidak berlaku sejak ada putusan sela PTUN," kata Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan seperti dikutip dari laman resmi PSSI di Jakarta, Selasa.
Kemenpora yang diperintahkan untuk bertemu dengan PSSI oleh Komisi X DPR RI untuk membicarakan perbaikan persepakbolaan nasional memilih untuk mengundang pengurus lama PSSI di bawah pimpinan Djohar Arifin dan sejumlah Asosiasi Provinsi, ketimbang mengundang PSSI di bawah pimpinan La Nyalla Mattalitti.
Aristo berpendapat keputusan Menpora yang tetap tidak mengakui La Nyalla sebagai ketua telah menyalahi putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah menunda keberlakuan SK Menpora nomor 01307 terkait pembekuan PSSI versi La Nyalla.
"Jadi terlihat disini siapa yang membangkang dan menghina peradilan," kata Aristo.
Sementara Juru Bicara PSSI Tommy Welly mengatakan tindakan Kemenpora tersebut mencerminkan tidak adanya niatan dan upaya untuk memperbaiki sepak bola nasional.
"Yang pertama adalah sudah jelas bahwa tidak ada niat atau itikad baik dari Menpora untuk keluar dari situasi konflik persepakbolaan nasional saat ini. Sedangkan yang kedua, sudah jelas bahwa tidak ada keinginan berupa upaya dari Menpora agar sanksi FIFA segera dicabut," kata Tommy.
Dirinya menilai tindakan Kemenpora mengundang pengurus lama PSSI bukan merupakan hal yang diinginkan oleh Komisi X DPR RI.
"Tindakan Menpora dengan mengundang pengurus PSSI lama dan empat Asprov sulit dicerna secara nalar atau logika akal sehat sebagai upaya menindaklanjuti perintah Komisi X DPR RI," kata dia.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015