Jakarta (ANTARA News) - Bupati Kutai Kartanegara Kaltim, Syaukani HR, masih berstatus saksi dalam kasus korupsi pembebasan lahan karena tidak ada sepucuk surat apa pun yang menyatakan dirinya sebagai "tersangka". "Bukan hanya masyarakat Kutai, saya pun juga bingung atas pernyataan lisan pejabat KPK itu," kata Syaukani singkat, ketika dijumpai ANTARA News di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta utara, sesaat dijenguk Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, Jumat malam. Ini adalah pernyataan pertama Syaukani, setelah pasca operasi sejak dirawat 17 Desember karena ada urat terjepit, menyusul tudingan pejabat KPK yang dinilai tidak lazim dalam prosedur hukum acara pidana. Juru bicara KPK, Johan Budi, pernah mengemukakan bahwa Syaukani HR sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Desember 2006 dalam kasus pembebasan lahan pembangunan Bandara Internasional di Loa Kulu Kutai Kertanegara hingga diduga negara dirugikan Rp15 miliar. Johan Budi juga mengemukakan telah dilakukan pencegahan perjalanan keluar negeri sejak 26 Desember 2006. "Surat pencekalan dari imigrasi pun, saya juga tidak tahu," kata Syaukani, ketika berbicara agak perlahan diatas pembaringan. Disela ratusan orang yang dengan sabar menunggu berjam-jam sejak pagi hari untuk menjenguknya, Syaukani berulang kali berpesan kepada masyarakat Kutai Kartanegara untuk tetap menghormati supremasi hukum. Ia tidak menolak adanya anggapan bahwa isu tersebut erat kaitannya dengan masalah politik, apalagi banyak pihak yang menduga dirinya bakal maju untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Timur tahun 2008 mendatang. "Saya yakin bahwa rakyat makin paham untuk membedakan antara masalah hukum dan scenario politik," kata Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007