Dhaka (ANTARA News)- Mantan penguasa militer Bangladesh Hossain Mohammad Ershad, yang dilarang ikut pemilu karena dituduh korupsi, telah diperintahkan untuk menyerah ke Pengadilan Dhaka pada 17 Januari, kata para pejabat hukum, Jumat. Batas waktu itu ditetapkan, Kamis, oleh Pengadilan Distrik Dhaka dan Majelis Hakim, hanya beberapa hari setelah Partai Jatiya yang dipimpin Ershad mengumumkan pemboikotan pemilu, 22 Januari. "Kini Ershad harus menyerah ke pengadilan, dari mana kemungkinan sekali ia akan ditahan," kata seorang pejabat pengadilan, Jumat. Pada 14 Desember, Mahkamah Agung menguatkan hukuman dua tahun penjara, yang dijatuhkan sebelumnya oleh Pengadilan Tinggi, terhadap Ershad karena menyelewengkan dana negara dalam pembelian kapal-kapal patroli dari Jepang ketika ia berkuasa dari tahun 1982 sampai 1990. Hukuman itu secara otomatis melarang ia ikut mencalonkan diri dalam pemilu mendatang, tapi Ershad masih mengajukan surat-surat pencalonan ke Komisi Pemilihan untuk ikut dalam pemilu. Komisi itu kembali menolak pencalonannya dengan alasan hukum. Para pejabat partai itu mengatakan mereka tidak dapat ikut serta dalam pemilian parlemen tanpa ketua mereka menjadi calon. Aliansi multi partai yang dipimpin mantan PM Sheikh Haisna dan Partai Demokrat Liberal (LDP) dari mantan Presiden AQM Badroddoza Chowdhury juga tidak ikut pemilu, yang semakin menambah ketifsk pastian kemelut politik yang sudah berminggu-minggu dan serangan-serangan yang melumpuhkan, demikian Reuters.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007