Kami yakin ini sama sekali tidak bersifat politik. Pengacara yang berwenang menangani kasus ini. Kami mengikuti setiap perkembangan kasus ini melalui pengacara."

Jakarta, 22/6 (Antara) - Duta Besar Prancis untuk Indonesia Corinne Breuze mengatakan bahwa pihaknya tetap meyakini adanya keadilan dalam proses hukum kasus Serge Atlaoui, warga Prancis terpidana mati kasus narkoba yang gugatannya ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami masih meyakini adanya keadilan di Indonesia, maka kami berjuang melakukan yang terbaik melalui pengacara untuk menemukan solusi. Kami tentu percaya keadilan (sistem hukum) di Indonesia, kami meyakini hal itu," kata Dubes Corinne Breuze saat ditemui dalam acara buka puasa bersama yang diadakan Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Senin.

Dia menyampaikan bahwa Pemerintah Prancis tentu dapat memahami keputusan PTUN Indonesia yang menolak gugatan perlawanan Serge Atlaoui terhadap Surat Keputusan (SK) Presiden Joko Widodo yang menolak grasinya.

"Kami masih terus berhubungan dengan keluarga dan pengacara (Atlaoui) untuk melihat isu apa yang kami dapat temukan dalam kasus ini. Karena kami melihat ada semacam pembelaan yang dapat dilakukan, dan kami melakukan yang terbaik untuk menyelamatkan nyawanya," ujar Breuze.

Dubes Prancis itu juga menilai bahwa kasus Serge Atlaoui murni merupakan masalah hukum dan tidak terkait dengan masalah politik maupun masalah diplomatik antar Indonesia dan Prancis.

"Kami yakin ini sama sekali tidak bersifat politik. Pengacara yang berwenang menangani kasus ini. Kami mengikuti setiap perkembangan kasus ini melalui pengacara," jelas dia.

Sebelumnya, Serge Atlaoui melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan perlawanan ke PTUN terhadap Surat Keputusan (SK) Presiden Joko Widodo yang menolak pengajuan grasinya.

Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, Senin (22/6), menolak gugatan perlawanan terpidana mati kasus narkoba asal Prancis itu.

"Menolak gugatan perlawanan dari pelawan," kata majelis hakim PTUN yang diketuai Ujang Abdullah, membacakan putusannya di PTUN Jakarta, Senin siang.

Dalam putusannya, majelis hakim sepakat mempertahankan SK Presiden No 71/G/2015 yang berisi penolakan permohonan grasi Serge.

Serge Atlaoui sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi. Pria Prancis ini ditangkap oleh aparat kepolisian di "pabrik narkoba" Cikande, Tangerang, pada 2005 lalu.

Upaya kasasi Atlaoui ke Mahkamah Agung ditolak dan dia malah dijatuhi hukuman mati, dan grasinya pun telah ditolak Presiden Joko Widodo pada Desember 2014 lalu.

Eksekuti mati terhadap Atlaoui ditunda pada akhir April 2015, setelah dia menggugat SK Presiden Joko Widodo yang menolak grasinya.

Dalam sidang Peninjauan Kembali pada Maret lalu, Serge membantah terlibat dalam peracikan narkoba di Cikande, Tangerang.

Rencana pelaksanaan hukuman mati terhadap Serge Atlaoui dan sejumlah warga asing lainnya sempat menjadi polemik di dunia internasional yang menuntut agar Indonesia membatalkannya.

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015