Posko pengaduan masalah THR ini kami buka setiap tahun, menerima keluhan karyawan dan mencari solusi terkait THR yang belum mereka terima."
Koba (ANTARA News) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung membuka posko khusus menerima pengaduan karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja.
"Posko pengaduan masalah THR ini kami buka setiap tahun, menerima keluhan karyawan dan mencari solusi terkait THR yang belum mereka terima," kata Kepala Dinsosnakertrans Bangka Tengah, Siti Aswati di Koba, Senin.
Pihaknya menempatkan beberapa orang pegawai di posko tersebut untuk menerima pengaduan karyawan terutama terkait THR yang belum dibayar pihak perusahaan.
"Laporan dari pekerja tersebut kami tampung dan kemudian disampaikan kepada pihak perusahaan serta didesak segera memenuhi hak THR karyawan," ujarnya.
Ia menjelaskan, posko pengaduan masalah THR mulai diaktifkan pada H-7 Idul Fitri dan pengaduan bisa disampaikan langsung ke kantor atau menghubungi nomor 085366657826 atau 085357215622.
"Sebelumnya kami sudah menyampaikan surat edaran kepada pihak perusahaan untuk memenuhi hak THR karyawan sesuai dengan ketentuan berlaku," ujarnya.
Ia menjelaskan, di Bangka Tengah tercatat sekitar 100 perusahaan yang bergerak di berbagai bidang dan menyerap ribuan tenaga kerja.
"Sejauh ini perusahaan sudah taat membayar THR karyawannya, tidak ada perusahaan yang membandel membayar THR karyawan," ujarnya.
Namun demikian, pihaknya tetap melakukan pemantauan dan membuka posko pengaduan THR untuk memperjuangkan hak karyawan swasta.
Pewarta: Ahmadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015