Kulon Progo (ANTARA News) - Pemerintah Kecamatan Wates Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, siap memfasilitasi warga Karangwuni yang memiliki hak garap lahan yang berada di selatan pagar komplek Pelabuhan Tanjung Adikarto.
Camat Wates Ariadi di Kulon Progo, Senin, mengatakan ada beberapa petani yang memiliki lahan belum dibebaskan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) DIY untuk kelanjutan pembangunan pelabuhan.
"Pemerintah Kecamatan Wates bersedia memfasilitasi, apabila akan digunakan untuk kepentingan pelabuhan," kata Ariadi.
Pada tahun ini, kata dia, pemerintah merencanakan kegiatan pengerukan kolam pelabuhan, pengerukan alur muara Sungai Serang dan penyelesaian akses jalan masuk dari jalan Daendels ke pelabuhan.
Ia mengatakan pada tahapan pengerukan kolam pelabuhan yang direncanakan di Juni 2015, DKP Kulon Progo telah mensosialisasikan dengan warga setempat, dalam rencana pelaksanaan pembuangan atau penyimpanan pasir hasil pengerukan kolam akan disimpan pada sisi selatan kolam yang disana ada tambak udang sebanyak 11 petak, dan dua petak hak garap yang belum dibebaskan DKP DIY.
Selain itu, kata Ariadi, pemilik tambak yang ada pada sisi selatan komplek pelabuhan yang tidak berizin merelakan apabila akan digunakan untuk menampung pasir atau sedimen hasil dari pengerukan kolam pelabuhan dan tidak akan menuntut ganti rugi terkait dampak pelaksanaan proyek tersebut.
"Tahapan pembangunan Pelabuhan Ikan Tanjung Adikarto di Karangwuni Kecamatan Wates sudah dimulai sejak 2006 sampai sekarang sangat ditunggu operasionalnya oleh masyarakat," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat dilarang membuat atau menambah tambak baru di kawasan sepadan pantai.
"Masyarakat akan mematuhi Perda terkait RTRW Kabupaten Kulon Progo 2012-2032 dan mendukung kegiatan proyek pengerukan kolam pelabuhan," katanya.
Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam Setda Kulon Progo Triyono di mengatakan pemkab bekerja sama dengan pemerintah kecamatan, polsek dan koramil melakukan pendataan tambak udang illegal yang tidak sesuai peruntukan atau Perda Rencana Tata Ruang Wilayah.
Dia mengatakan sepanjang pesisir selatan Kulon Progo dari Trisik (Galur) hingga Pasir Mendit (Temon) terdapat 600 petak tambak udang. Dari total tambak tersebut, 50 persennya ilegal atau melanggar Perda RTRW.
Namun demikian, kata Triyono, pemkab tidak akan langsung menertibkan tambak udang. Pemkab masih melakukan pendekatan persuasif, supaya petambak menghentikan seluruh kegiatan tambak secara mandiri.
"Kami masih melakukan pendekatan persuasif. Kami memberikan kesempatan kepada mereka selama 30 hari. Kalau mereka tidak mengindahkan peringatan, kami akan menggelar operasi yustisi tambak udang," katanya.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015