Jakarta (ANTARA News) - Kalangan legislatif menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 yang dimaksudkan untuk mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok di pasaran perlu diimbangi pengawasan dan pengontrolan harga di lapangan
Anggota Dewan Perwakilan (DPR) RI Komisi IV Rofi Munawar di Jakarta, Senin, menyatakan Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 15 Juni 2015 itu tidak efektif menekan harga di pasaran karena masih lemahnya mekanisme monitoring, management stok yang buruk dan tata niaga yang lemah dari Pemerintah.
"Terbukti di pasaran harga komoditas bahan pokok dan pangan tidak mengalami penurunan," katanya melalui keterangan tertulis.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting guna menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang yang beredar di pasar.
Menurut dia, perlu keseriusan pemerintah dalam menyiapkan konsep dan implementasi pengawasan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, real time dan efektif menekan penyelewengan oleh sebagian pihak yang tidak bertangggung jawab.
Rofi mempertanyakan mekanisme pengawasan dan monitoring yang digunakan pemerintah dalam mengontrol pergerakan harga di pasar, mengingat selama ini dalam realitasnya pemerintah tidak memiliki management stok yang memadai terhadap seluruh komoditas yang diatur dalam perpres tersebut.
Pada akhirnya, menurut dia, sangat sulit bagi pemerintah melakukan intervensi ke pasar untuk menstabilkan harga yang sudah terlanjur naik, karena tata niaganya hanya mengatur pada aspek regulasi namun lemah di pengadaan.
"Perpres bisa dipastikan tidak akan efektif untuk saat ini, karena persediaan pemerintah minim. Cara yang paling memungkinkan bagi pemerintah nampaknya akan melakukan importasi, padahal dengan cara itu sudah terbukti tidak memberikan banyak manfaat kepada produsen pangan lokal yaitu petani," katanya.
Menurut dia, jika pemerintah tidak serius melakukan pengendalian, pemantauan dan intervensi harga maka bisa dipastikan Perpres itu hanya akan bagus di atas kertas, namun buruk dalam implementasi.
Dia mengungkapkan pasca dikeluarkannya perpres berdasarkan pantauan pada Senin (22/6) di Pasar Kelapadua, Kabupaten Tangerang, masih bertahan di harga Rp22.000/Kg dari sebelumnya Rp18.000/Kg, harga daging sapi Rp120.000/Kg dari sebelumnya Rp98.000/Kg.
"Pada umumnya harga komoditas lain naik sekitar 10 - 15 persen dari harga normal, kondisi ini terjadi karena pasokan yang minim dan peningkatan pola konsumsi masyarakat di Bulan Ramadhan," katanya.
Pewarta: Subagyo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015