Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati agar KPU melengkapi laporan tindaklanjut dari hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Kesepakatan itu dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Berikut hasil rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum.

1. Terkait hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan oleh BPK pada KPU atas anggaran Pemilu Tahun 2013-2014, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU dan seluruh jajarannya untuk segera melengkapi laporan tindaklanjut setiap permasalahan yang menjadi temuan BPK sesuai dengan rekomendasi BPK secara rinci dan dengan keterangan sebagaimana yang telah disampaikan kepada BPK dengan bukti tindaklanjut dari BPK paling lambat 10 hari.

2. Guna mendukung kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri serta dengan memperitimbangkan struktur KPU yang bersifat hirarkis, Komisi II DPR RI meminta KPU untuk bertanggungjawab sesuai dengan kewenangannya.

Rapat dengar pendapat membahas tentang evaluasi pelaksanaan PKPU dan ikhtisar BPK RI terkait dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan anggaran pemilu tahun 2013 dan 2014.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman dan Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy dan Wahidin Halim.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015