Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI Tamanuri mengatakan 26 hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) berindikasi pidana.
"26 temuan BPK ini, kelihatan berindikasi pidana, tidak ada yang bersifat administrasi atau kebijakan. Oleh karenanya patut ditindaklanjuti dengan catatan tidak menganggu pelaksanaan pilkada serentak yang sudah ditetapkan," kata Tamanuri sebelum rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Ia juga berharap, dengan ditindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pidana, bukan dijadikan dalih untuk menunda pelaksanaan pilkada.
"Sebelum dijadikan sebagai tersangka, tak ada masalah komisioner sekarang tetap menyelenggarakan pilkada, kecuali sudah jadi terdakwa," katanya.
Untuk langkah amannya bila komisiomer jadi tersangka dan terdakwa, maka Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu untuk menunjuk Plt KPU.
"Karena Pilkada tak bisa diundur sementara komisiomer KPU sudah jadi tersangka, maka silahkan Presiden membuat Perpu untuk menunjuk plt KPU. Itu satu-satunya jalan agar pilakda tetap bisa dilaksanakan tanggal 9 Desember," kata Tamanuri.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015