... kalau takut lari ya dirantai saja tahanannya...Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, meminta KPK tidak membatasi pelaksanaan ibadah bagi tahanan, termasuk mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali, yang ditahan di Rumah Tahanan Negara Detasemen Polisi Militer TNI AD, Guntur, Jakarta.
"Kita akan minta kepada KPK supaya kalau boleh, kalau boleh ya, kalau enggak boleh juga tidak apa-apa, kasih izinlah untuk tahanan itu shalat lima waktu di mushalla dan diizinkan juga baca doa," kata dia, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
"Orang lain kalau ditahan ingin dekat sama Tuhan, kalau bisa dikasih izinlah baca doa lebih lama sedikit, baca yassin itu kan panjang. Syukur-syukur diizinkan untuk tarawih, Shalat Isya. Sekarang kan Shalat Isya itu nggak boleh, Shalat subuh nggak boleh, siapa tahu berubah," katanya.
Djan datang untuk menjenguk Ali yang ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kemeterian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011.
"Alasan (melarang shalat karena) takut melarikan diri, padahal khan (masih) di dalam kompleks penjara, yang paling kasihan lagi, mushalla itu sepuluh meter dari penjara dan sepuluh meter juga dari kandang anjing (penjaga)," kata Faridz.
Djan datang untuk menjenguk Ali yang ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kemeterian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011.
"Alasan (melarang shalat karena) takut melarikan diri, padahal khan (masih) di dalam kompleks penjara, yang paling kasihan lagi, mushalla itu sepuluh meter dari penjara dan sepuluh meter juga dari kandang anjing (penjaga)," kata Faridz.
"Kasihan dech, shalat Jumat bukannya tidak boleh, boleh tapi di KPK, padahal di dalam rutan ada masjid, juga (karena) takut lari, padahal kalau takut lari ya dirantai saja tahanannya," kata dia.
Sebelumnya, kader PPP, Menteri Agama, Lukman Saifuddin, berharap KPK dapat menjamin kebebasan para tahanan KPK untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.
Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015