Pemerintah akan memberikan lahan pembangunan gudang baru. Ini penting agar hasil panen petani bisa terserap dengan baik untuk menunjang ekonomi petani itu sendiri,"Mamuju (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyetujui sekaligus memberikan apresiasi atas dorongan Presiden Jokowi untuk menjadikan badan urusan logistik (Bulog) sebagai penyangga harga komoditas tertentu karena dinilai lebih efektif dalam pengendalian inflasi.
"Selama ini peran Bulog diciutkan dan hanya menangani persoalan beras dan gula. Saat ini, presiden Jokowi ingin mengembalikan peran Bulog seperti pada zaman Orde Baru," kata Gubernur Sulbar H Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Sabtu.
Menurut Anwar, peningkatan peran Bulog menjadi lembaga penyangga harga komoditas tentu akan memberikan jaminan terhadap kondisi harga kebutuhan pokok yang ada di pasaran.
Ia menyebutkan Bulog pada masa orde baru memiliki tugas pokok pengendalian harga beras, gabah, gandum, dan bahan pokok lainnya guna menjaga kestabilan harga, baik bagi produsen maupun konsumen sesuai kebijakan pemerintah.
Namun memasuki era reformasi, melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 45/1997, tugas pokok Bulog hanya dibatasi untuk komoditas beras dan gula pasir, lalu semakin diciutkan dengan Keppres No. 19/1998 menjadi hanya mengelola komoditas beras.
Karena itu, kata dia, ia begitu merespon positif jika peningkatan peran bulog tersebut benar-benar direalisasikan, di mana Bulog akan memiliki fungsi sebagai pengelola komoditas kebutuhan pokok, tak hanya beras.
Gubernur dua periode ini juga menyampaikan, akan ikut mendorong agar peran Bulog benar-benar dikembalikan seperti pada zaman era Presiden RI kedua, Soeharto.
Anwar juga menyampaikan, akan mendorong peningkatan kapasitas gudang Bulog sehingga daya tampung beras maupun komoditi lainnya bisa tercover dengan baik.
"Pemerintah akan memberikan lahan pembangunan gudang baru. Ini penting agar hasil panen petani bisa terserap dengan baik untuk menunjang ekonomi petani itu sendiri," jelas Anwar.
Pewarta: Aco Ahmad
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015