Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara"

Bekasi (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat, telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi terkait insiden peluru "nyasar" di Kelurahan Jatiwaringin pada Selasa (16/6) lalu.

"Para saksi berasal dari pengurus RT dan RW serta warga setempat masing-masing berinisial WB, SM, NS dan AT," kata Kapolsek Pondokgede Kompol M Dafi Bastomi di Bekasi, Sabtu.

Menurut dia, beberapa saksi telah menyampaikan keterangannya kepada polisi bahwa telah menemukan proyektil peluru di sekitar lokasi kejadian Jalan Gamprit II Ujung, RT 05/RW 14, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede.

Sementara korban yang terkena peluru "nyasar", Rian Heryawan (10), yang terluka pada punggungnya, belum bisa diminta keterangan karena dalam proses pemulihan kesehatan di RS Polri.

"Korban dan keluarganya belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit," katanya.

Pihaknya mengaku hingga kini terus melakukan penyelidikan terkait asal peluru tajam yang bersarang di punggung Rian.

Polisi juga mengungkapkan berdasarkan hukum yang berlaku, penembak peluru "nyasar" bisa dijerat sanksi pidana berupa Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain menderita luka berat.

"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," katanya.

Dafi mengaku telah melayangkan surat permohonan bantuan penyelidikan pada Puslabfor Mabes Polri untuk mengetahui jenis peluru dan jenis senjata yang digunakan.

"Kita tunggu hasil Pulabfor untuk kejelasan lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015