Ketua MUI Sampang KH Buchori Maksum di Sampang, Sabtu, mengatakan bahwa fatwa haram bagi warga yang mampu mengemis itu, telah dikeluarkan sejak beberapa tahun lalu.
"Kami ini perlu menyampaikan kembali bahwa fatwa haram mengemis itu, tidak pernah dicabut, dan seharusnya diperhatikan oleh masyarakat," katanya.
Keluarnya fatwa haram mengemis oleh MUI Sampang bersama MUI di tiga kabupaten lain di Pulau Madura ini, menyusul temuan kasus di Desa Pragaan, Kecamatan Pragaan, Sumenep yang menjadikan mengemis sebagai pekerjaan sehari-hari.
Warga yang mengemis di desa itu, bukan karena faktor kemiskinan, akan tetapi sudah menjadi mata pencaharian.
Buktinya, warga yang mengemis di desa itu, banyak di antaranya memiliki rumah mewah, sehingga tidak layak disebut warga miskin yang harus hidup dengan belas kasihan orang lain.
"Kalau benar-benar miskin sebenarnya diperbolehkan. Tapi kan negara telah menanggung beban hidup mereka melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat," katanya.
Salah satu program yang dicanangkan pemerintah untuk membantu mengurangi angka kemiskinan adalah program keluarga harapan, bantuan langsung tunai, serta sejumlah program bantuan lain yang dikhususkan untuk warga miskin.
Sementara, memasuki bulan suci Ramadhan ini, warga mengemis di Kabupaten Sampang, sejak hari pertama Ramadhan semakin marak. Mereka datang dari kabupaten lain, dan umumnya mengaku dari Kabupaten Sumenep, yakni dari Desa Pragaan, Kecamatan Pragaan, Sumenep.
Ketua MUI KH Buchori Maksum juga meminta agar Satpol-PP Pemkab Sampang lebih gencar melakukan razia terhadap pengemis yang datang ke Kabupaten Sampang itu agar menimbulkan efek jera.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015