"Akan dikembangkan terhadap saksi-saksi yang lain maupun dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu.
KPK setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (19/6) dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun anggaran 2015.
Keempatnya adalah Ketua Komisi III dari Fraksi PDIP-Perjuangan DPRD Musi Banyuasin Bambang Karyanto dan rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar sebagai terduga penerima suap sebesar Rp2,56 miliar.
Keduanya dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar.
KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar sebagai tersangka pemberi suap kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin tersebut.
Mereka disangkakan pasal 5 aayt 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Pemberian uang itu bukanlah yang pertama karena pada Januari 2015 juga sudah disalurkan uang suap sekitar Rp2-3 miliar untuk anggota DPRD masih terkait RAPBD Perubahan 2015.
Sehingga belum dapat diketahui kemungkinan ada penerima maupun pemberi lainnya, termasuk kaitan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dalam kasus ini.
"OTT ini berasal dari informasi masyarakat yang kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan dikirim tim ke sana," jelas Johan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015