jika pembahasan dana aspirasi ini dilanjutkan ada kemungkinan DPR mengambil alih kewenangan eksekutifJakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G. Plate mengatakan DPR membuang waktu karena membahas dan memproses dana aspirasi karena lembaga legislatif di Indonesia memiliki fungsi terbatas.
"Tidak bisa dana itu dipaksakan, lebih baik DPR menjalankan fungsi-fungsi utamanya salah satunya dengan memastikan APBN berkualitas," kata Johnny di Jakarta, Sabtu.
LJohnny mengakui pembangunan di desa-desa itu penting, namun harus sesuai dengan aturan perundang-undangan, apalagi program ini juga terkesan tergesa-gesa sehingga akan berdampak buruk pada implementasinya.
"Melanjutkan ini (dana aspirasi) tidak akan memberi manfaat untuk pemerataan pembangunan, usaha untuk menyisip di ABPN 2016 akan berdampak buruk pada implementasinya," kata Johnny.
Johnny mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dan tidak mengakomodasi wacana dana aspirasi karena program ini sudah berbahaya bahkan sejak dari perencanaan.
"Bahayanya terlihat di perencanaan, jauh dari kualitas perencanaan yang baik. Kami ingatkan pemerintah untuk hati-hati, tidak perlu akomodasi ini," ucapnya.
Menurut dia, dalam melaksanakan tugas dan mandat UU MD3 penafsirannya harus lebih substansif. Karena dalam UU itu, tidak secara eksplisit menyebut aspirasi disalurkan melalui rapat paripurna dan dianggarkan DPR.
Sedangkan dalam APBN, kata dia, pemerintah menyusun belanja negara sekitar Rp6.000 triliun, lalu disusun prioritasnya pada Rp2.000 triliun yang berarti seluruh kebutuhan telah disusun prioritasnya dan menghasilkan angka itu dan sudah dibahas di DPR.
"Peran DPR di UU MD3 dalam fungsi anggaran dalam pembangunan nasional itu menyusun asumsi mikro ketetapan postur APBN dan menyusun sasaran dari belanja negara," ujarnya.
Dia menjelaskan, MK telah menetapkan bahwa kewenangan DPR masuk ke satuan yang lebih dalam itu sudah dicabut. "Sehingga jika pembahasan dana aspirasi ini dilanjutkan ada kemungkinan DPR mengambil alih kewenangan eksekutif," katanya.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015