Denpasar (ANTARA News) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Kota Denpasar akhirnya memeriksa Margriet Christina Megawe di Markas Polda Bali sebagai saksi kasus pembunuhan Engeline dengan tersangka Agus.

Salah satu anggota tim pengacara Margriet, Dion Pongkor, di Mapolda Bali di Denpasar, Sabtu, membantah wanita berusia 60 tahun itu diperiksa di Polresta Denpasar.

"Penyidik Polresta periksa Ibu Margriet di Polda. Tidak ada rencana (diperiksa) di Polresta," ucap Dion.

Padahal sebelumnya Dion mengatakan Margriet diperiksa di Polresta Denpasar sekitar pukul 10.00 WITA karena tidak ada agenda memeriksa dia di Polda Bali.

Penyidik Polresta Denpasar yang mendatangi Mapolda Bali untuk memeriksa Margriet mulai pukul 10.30 WITA karena dia juga ditahan di Mapolda Bali atas kasus dugaan penelantaran anak.

Dion mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan terhadap Margriet, namun dia memperkirakan pemeriksaan akan berkisar pada aktivitas sehari-hari Margriet dan setelah Engeline dikabarkan hilang hingga ditemukan tewas dikubur di halaman belakang rumahnya sendiri di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.

Dalam kasus pembunuhan Engeline, Margriet sudah diperiksa sedikitnya empat kali termasuk dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan karena baik Margriet dan Agus dinilai polisi kerap memberikan keterangan berubah-ubah.

Kepala Polda Bali Irjen Ronny Sompie enggan membeberkan hasil pemeriksaan itu karena merupakan bagian penyidikan yang dikecualikan kepada publik dan hingga saat ini polisi masih terus mendalami kematian bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar itu.

Pendalaman itu dilakukan baik dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti lain berupa surat dan dokumen atau mencari petunjuk di tempat kejadian perkara dengan dibantu Mabes Polri.

Polisi sendiri membagi tugas dalam pengusutan kasus Engeline yakni kasus pembunuhan dengan tersangka Agus, mantan pekerja rumah tangga di kediaman Margriet, oleh Polresta Denpasar.

Sedangkan Margriet diduga menelatarkan anak (Engeline) dan kasusnya itangani Polda Bali dan ditahan di Mapolda.

Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015