Jayapura (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Resor Jayapura Kota menetapkan pasangan suami istri yang menganiaya anak mereka sebagai tersangka.

Kepala Kepolisian Resor Jayapura Kota Jeremias Rontini dan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ipda Irene Aronggear mengatakan Debi Anwar (35) dan Kurnia Jalil (46) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap anak mereka, M Sawal yang berusia lima tahun.

Polisi menjerat sang ibu dengan pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sedangkan sang ayah dijerat menggunakan pasal 80 Undang-Undang No.35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun.

Polisi menahan pasangan suami istri itu di tahanan Markas Kepolisian Resor Jayapura Kota sementara anak mereka masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok 2 Jayapura karena luka-luka akibat dianiaya kedua orangtuanya.

Seluruh tubuh Sawal, termasuk kepala dan kemaluannya, terluka karena dianiaya oleh kedua orangtuanya.

Direktur RSUD Dok 2 Jayapura dr.Yerry Msen mengatakan kondisi anak keempat dari lima bersaudara itu mulai membaik walaupun lebam di sekujur tubuhnya belum semua hilang.

"Kondisinya sudah mulai membaik, namun kami masih harus memeriksa kepalanya," katanya kepada Antara di Jayapura.

Penganiayaan terhadap M Sawal terungkap setelah warga Kloofkamp nyaris menggeroyok ibu kandungnya Rabu lalu (16/6).

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015