Rencananya, dalam sebulan ke depan akan ada tiga penunggak pajak yang saat ini kita proses untuk masuk pejara, yakni pengusaha berinisial IM, DBL, dan PSDT dengan total tunggakan pajak Rp32,5 miliar,"
Bekasi (ANTARA News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II tengah memproses penyanderaan terhadap tiga penunggak pajak di wilayah Kota Bekasi.
"Rencananya, dalam sebulan ke depan akan ada tiga penunggak pajak yang saat ini kita proses untuk masuk pejara, yakni pengusaha berinisial IM, DBL, dan PSDT dengan total tunggakan pajak Rp32,5 miliar," kata kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jabar II Angin Prayitno di Bekasi, Jumat.
Ketiganya tengah menjalani proses penyanderaan untuk masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Kota Bekasi.
"Selama tunggakannya belum lunas, mereka akan kita penjarakan di Lapas Bulak Kapal," katanya.
Menurut dia, ketiga penunggak pajak itu merupakan bagian dari 35 penunggak pajak se-Jawa Barat yang akan dilakukan upaya serupa.
Menurutnya, penyanderaan merupakan upaya terakhir yang dilakukan Kanwil Ditjen Pajak Jabar II guna memaksa para penunggak pajak melunasi tunggakannya.
"Tahun ini kami dibebani target sebesar Rp45,9 triliun. Salah satu upaya yang kami lakukan untuk mencapainya melalui tindakan penyanderaan terhadap para penunggak ini," katanya.
Hal itu diungkapkan Angin dalam kunjungannya ke Lapas Bulak Kapal dalam rangka memantau langsung ruangan khusus yang dipersiapkan untuk para penunggak pajak tersebut.
Angin menyebutkan, tunggakan pajak yang tercatat di Kanwil DJP Jabar II saat ini sebesar Rp472,4 miliar.
Hingga Juni 2015, sebanyak Rp 136,34 miliar di antaranya berhasil ditagih dari para penunggak.
"Hasil penagihan tersebut kami lakukan melalui serangkaian bentuk penindakan," kata Angin.
Dia menyebutkan, sebanyak 615 penunggak pajak disita dan dilelang hartanya, 668 lainnya sedang diajukan pemblokiran rekeningnya, dan 49 penunggak bahkan telah diblokir rekeningnya.
Menurut Angin, Ditjen Pajak telah memberikan kelonggaran kepada para penunggak sebelum dilakukannya eksekusi penyanderaan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.03/2015, sanksi administrasi bunga penagihan dihapuskan jika penunggak melunasi tagihan pajaknya di tahun 2015.
"Namun karena mereka masih lalai, eksekusi penyanderaan dilaksanakan, setelah sebelumnya kami lakukan penagihan persuasif melalui surat teguran dan surat paksa," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015