Bekasi (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Wenny Haryanto menyatakan dukungannya terhadap revisi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan sebuah kasus.
"Saya sepakat dengan rencana revisi kewenangan KPK karena saya lihat kewenangannya sudah berlebihan," katanya di Bekasi, Jabar, Jumat.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar yang menangani hukum saat melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Klas II A Bulak Kapal Kota Bekasi dalam rangka meninjau kesiapan penjara khusus bagi penunggak pajak.
Menurut dia, salah satu kewenangan KPK yang perlu dibatasi adalah proses penyadaran terhadap para pejabat publik dari kalangan eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.
"Ada hal yang perlu direvsi, salah satunya cara penyadaran yang harus diatur lebih lanjut," katanya.
Menurutnya, pola penyadaran KPK saat ini dianggap berlebihan karena telah masuk hingga ranah pribadi seseorang yang bersifat privasi.
"Saat ini setiap orang bisa disadap oleh KPK. Padahal di sana ada kepentingan pribadi yang mungkin saja tidak berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki," katanya.
Dikatakan Wenny, revisi terhadap mekanisme kerja lembaga anti korupsi itu jangan pula memperlemah penanganan tindak pidana korupsi.
"Revisi perlu tapi keberadaan KPK jangan sampai melemah. Kita tidak mau KPK mati, harus tetap kuat, tapi ada batasan untuk tindakan KPK," katanya.
Hingga kini pihaknya masih mengintensifkan komunikasi bersama seluruh anggota Komisi III DPR RI untuk menyusun formula revisi yang tepat bagi KPK ke depan.
"Banyak hal yang perlu dibahas bersama demi kelangsungan KPK," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015