Jakarta (ANTARA News) - Produsen peralatan rumah tangga PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP) meminta agar produk blender yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Kami memohon dukungan Kementerian Perindustrian agar peralatan rumah tangga didukung standar seperti SNI. Saat ini yang wajib itu baru setrikaan," ujar Chief Financial Officer SCNP Setyo usai menemui Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, Jumat.
Setyo mengatakan, SNI wajib blender dibutuhkan agar masyarakat terlindungi dengan menggunakan produk peralatan rumah tangga yang aman dan laik digunakan.
Saat ini, lanjutnya, beberapa blender memang telah bersertifikasi SNI, namun sifatnya masih sukarela, sehingga perlu diwajibkan kepada seluruh produsen.
Selain mengamankan konsumen dalam negeri, SNI wajib blender juga berpotensi mengamankan pasar domestik dari produk-produk blender impor yang beredar dengan harga yang lebih murah namun mengabaikan kualitas.
"Karena ada juga produk yang masuk secaraaa ilegal maupun dumping. Nah, SNI wajib ini bisa mengantisipasi barang-barang ilegal maupun yang curang tersebut," tambahnya.
Setyo berharap, SNI wajib produk rumah tangga, khususnya blender dapat segera diberlakukan, sehingga pasar domestik semakin terlindungi.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015